Presiden Joko Widodo (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Dalam gugatannya, tindakan Jokowi dan Tito Karnavian yang melantik 88 Pj Kepala Daerah diduga mengandung unsur penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power), dan perbuatan melawan hukum karena tidak mengikuti peraturan.
Adapun peraturan yang dimaksud sesuai Pasal Pasal 201 ayat (9), (10), dan (11) UU No. 10 Tahun 2016, sebagaimana dimandatkan ketentuan Pasal 205 C UU No. 10 Tahun 2016, juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XIX/2021, tertanggal 20 April 2022, juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XX/2022.
“Mengabulkan para penggungat untuk seluruhnya,” kata salah satu penggungat, Gustika dalam petitum permohonannya.
Gustika juga meminta tergugat I, yakni Jokowi untuk melakukan serangkaian tindakan pemerintahan untuk menerbitkan peraturan pelaksana sebagai tindak lanjut dari keberlakuan Pasal 201 ayat (9), (10), dan (11) UU No. 10 Tahun 2016, sebagaimana dimandatkan ketentuan Pasal 205 C UU No. 10 Tahun 2016, juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XIX/2021, tertanggal 20 April 2022, juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XX/2022.
Dengan demikian, pelantikan 88 Pj Kepala Daerah dalam kurun waktu 12 Mei-25 November 2022, diminta untuk dibatalkan karena tidak sah.
“Menyatakan batal atau tidak sah-nya tindakan tergugat I dan tergugat II dalam pengangkatan dan pelantikan 88 Pj kepala daerah,” kata Gustika.