Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Presiden Jokowi tinjau revitalisasi TMII (dok. Sekretariat Presiden)

Jakarta, IDN Times - Peneliti dari Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil, mengatakan ada tindakan Presiden Joko “Jokowi” Widodo dan Mendagri Tito Karnavian, yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan dalam melantik penjabat (Pj) kepala daerah.

Fadli menyebut ada beberapa hal yang menjadi persoalan, sehingga Perludem bersama cucu Wakil Presiden Pertama RI Mohmmad Hatta, Gustika Fardani Jusuf, menggugat Jokowi dan Tito Karnavian ke PTUN Jakarta pada Senin, 28 November 2022.

1. Pengangkatan penjabat kepala daerah tak sesuai putusan MK

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melantik lima penjabat gubernur di lima provinsi pada Kamis, 12 Mei 2022 di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat. (IDN Times/Santi Dewi)

Fadli menilai pengakatan penjabat kepala daerah tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15/PUU-XX/2022, mengenai peraturan pengisian jabatan kepala daerah yang harus lebih dulu diterbitkan pemerintah.

“Pertama, pengangkatan penjabat ini didasarkan pada dasar hukum yang tidak sesuai dengan perintah putusan MK, dan juga rekomendasi Ombudsman,” kata Fadil kepada IDN Times, Minggu (4/12/2022).

Menurut Fadli, perlu ada Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pengisian penjabat, pengawasan, pemberhentian dan hal-hal lainnya, sebelum menetapkan 88 penjabat kepala daerah.

2. Penjabat kepala daerah dari anggota TNI/Polri aktif

Editorial Team

Tonton lebih seru di