Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh (Dok. Sagas COVID-19)
Perlu diketahui, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh, mengatakan telah selesai melakukan kajian terhadap vaksin COVID-19 AstraZeneca. MUI pun menyatakan vaksin asal Inggris tersebut haram.
“Produk AstraZeneca ini haram karena proses produksinya memanfaatkan bahan dari babi. Walaupun demikian, penggunaan vaksin COVID-19 untuk produk AstraZeneca pada saat ini hukumnya dibolehkan,” kata Asrorun dalam konferensi pers secara daring, Jumat, 19 Maret 2021.
Asrorun menyebutkan, fatwa haram dikeluarkan MUI setelah Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI melakukan kajian mendalam.
"Setelah melakukan pengkajian, MUI melakukan pengkajian secara intensif mulai dari pemeriksaan dokumen yang terkait dengan ingredient dan juga proses produksi vaksin AstraZeneca," kata dia.
"Dan kemudian ditindaklanjuti di dalam rapat dengan mendengar keterangan pemerintah, terutama terkait urgensi vaksinasi COVID-19 serta keterangan dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) terkait jaminan keamanan vaksin, dan juga dari produsen AstraZeneca, serta dari PT Bio Farma yang bertanggung jawab terkait dengan pengadaan dan juga distribusi," sambung Asrorun.
Dia menyebut, ada lima alasan MUI membolehkan vaksin AstraZeneca digunakan masyarakat. Pertama, karena kondisi yang mendesak akibat pandemik.
“Kedua, ada keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya tentang adanya bahaya atau risiko fatal jika tidak segera dilakukan vaksinasi COVID-19,” ujarnya.
Alasan ketiga, lanjut Asrorun, karena ketersediaan vaksin COVID-19 yang halal dan suci tidak mencukupi. Maka vaksin AstraZeneca bisa digunakan demi mewujudkan kekebalan kelompok atau herd immunity.
Keempat, pemerintah juga telah menjamin keamanan vaksin AstraZeneca.
“Kelima, pemerintah tidak memliki keleluasaan memilih jenis vaksin COVID-19, mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia, baik di Indoensia maupun tingkat global,” tuturnya.
Sementara, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan vaksin AstraZeneca akan mulai digunakan minggu depan. Hal itu diungkapkannya dalam konferensi pers virtual perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro pada Jumat, 19 Maret 2021.
"Insya Allah rencananya minggu depan kita akan mulai distribusi dan vaksinasi dengan AstraZeneca," kata Budi Gunadi.