Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR Saan Mustopa mengungkapkan alasan DPR menunjuk Adies Kadir menjadi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Adies ditunjuk buat menggantikan Hakim MK Arief Hidayat yang akan pensiun.
Saan mengatakan, Adies sangat memadai menjadi hakim MK secara akademis dan pengalaman. Adies, kata Saan, sudah lama menjadi anggota Komisi III yang membidangi hukum.
"Pak Adies Profesor Hukum, Doktor Hukum, dan memang menjalani apa di bidang akademiknya itu memang di hukum dan di DPR juga di Komisi III," kata Saan di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (27/1/2026).
"Jadi pimpinan dari mulai masuk sudah menjadi anggota Komisi III dan pimpinan Komisi III. Dari sisi apa pengalaman, track record akademik, saya yakin Pak Adies sangat memadai untuk menjadi Hakim Konstitusi," sambungnya lagi.
Saan menambahkan, pencalonan Adies telah sesuai mekanisme yang diatur undang-undang.
"Sudah berproses di Komisi III, mekanisme terkait dengan apa pencalonan di Komisi III juga sudah berjalan, dilakukan fit and proper test dan juga memang sudah ditetapkan," katanya.
Adapun, terkait nama Inosentius Samsul yang sebelumnya sempat disetujui, Saan mengatakan Inosentius mendapat penugasan lain. Meski begitu, Saan tak memerinci penugasan tersebut.
"Nah yang kedua terkait dengan Pak Sensi, Pak Sensi mendapatkan penugasan lain. Ya jadi tugas, penugasan lain dan ini juga sedang dalam proses," ujarnya.
Diketahui, DPR resmi menyetujui Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Arief Hidayat yang akan pensiun pada Februari.
