Capres nomor urut satu, Anies Baswedan usai menggelar rapat bersama ketua umum parpol koalisi perubahan. (IDN Times/Amir Faisol)
Sementara itu, Peneliti Charta Politika Shinta Shelvyra mengatakan, duet Anies-Ahok untuk Pilkada Jakarta November 2024 mendatang sulit terwujud karena terhalang oleh aturan undang-undang.
Shinta menyebutkan, ada aturan yang menyebutkan bahwa seseorang yang pernah menjabat sebagai gubernur, maka dia tidak bisa mencalonkan diri ke jabatan di bawahnya.
Hal tersebut juga telah diatur di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota menjadi undang-undang.
Berdasarkan Pasal 7 huruf o disebutkan bahwa belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk calon Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama.
“Jadi kalau ditanya peluang untuk berpasangan kayaknya agak sulit, karena terhalang oleh aturan main tadi,” ujarnya.
Kendati, menurut Shinta bisa saja Anies dan Ahok berada dalam satu kubu yang sama, baik mengusung calon tertentu atau salah satunya mendukung calon yang lain.
“Kalau peluang untuk berada dalam satu kubu, entah mengusung calon tertentu, atau salah satunya mendukung salah satu yang lain, tentu saja sangat memungkinkan,” imbuh dia.