Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung menyunat hukuman eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dari vonis mati menjadi seumur hidup. Dalam salinan putusan, terungkap bahwa Mahkamah Agung mempertimbangkan riwayat hidup Sambo dalam membuat putusan tersebut.
Dalam salinan putusan itu juga disebutkan, Pasal 8 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mengatur bahwa hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari terdakwa dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana.
"Bagaimanapun terdakwa saat menjabat sebagai Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan jabatan terakhir sebagai Kadiv Propam pernah berjasa kepada negara dengan berkontribusi ikut menjaga ketertiban dan keamanan serta menegakkan hukum di tanah air," demikian bunyi putusan perkara yang dikutip melalui situs Mahkamah Agung, Senin (28/8/2023).