Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Terpidana Ferdy Sambo Cs dieksekusi ke Lapas Salemba (Dok. Humas Ditjenpas)

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung menyunat hukuman eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dari vonis mati menjadi seumur hidup. Dalam salinan putusan, terungkap bahwa Mahkamah Agung mempertimbangkan riwayat hidup Sambo dalam membuat putusan tersebut.

Dalam salinan putusan itu juga disebutkan, Pasal 8 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mengatur bahwa hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari terdakwa dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana.

"Bagaimanapun terdakwa saat menjabat sebagai Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan jabatan terakhir sebagai Kadiv Propam pernah berjasa kepada negara dengan berkontribusi ikut menjaga ketertiban dan keamanan serta menegakkan hukum di tanah air," demikian bunyi putusan perkara yang dikutip melalui situs Mahkamah Agung, Senin (28/8/2023).

1. Pengabdian Ferdy Sambo selama 30 tahun jadi polisi juga dipertimbangkan

Eks Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo (dok. Humas Polri)

Ferdy Sambo juga dinilai telah secara tegas mengakui kesalahannya dan siap bertanggung jawab atas tewasnya Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J. Hakim juga mempertimbangkan pengabdian Ferdy Sambo sebagai polisi selama 30 tahun.

"Sehingga selaras dengan tujuan pemidanaan yang ingin menumbuhkan rasa penyesalan bagi pelaku tindak pidana," demikian pertimbangan yang dikutip dari salinan putusan tersebut.

2. Ada dua hakim agung yang ingin Ferdy Sambo tetap divonis mati

Editorial Team

Tonton lebih seru di