Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum mengeksekusi terpidana kasus korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis atas vonis 20 tahun penjara meski sudah inkrah sejak Juni 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu salinan putusan resmi.
"Kan kita nunggu salinan resminya secara lengkap,” kata dia di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
