Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, tengah mempercepat terwujudnya satu data kependudukan sebagai salah satu amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Hal itu diungkapkan Zudan pada pengarahan umum Rapat Koordinasi Teknis Kependudukan, Pencatatan Sipil, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana di Kaimana, Papua Barat, Kamis, 9 Juni 2022.
"Satu Data Indonesia itu isinya satu data kependudukan, satu data keuangan, satu data geospasial, satu data statistik, dan seterusnya," ungkap Zudan.
Selain itu, Zudan mendorong semua Dinas Dukcapil di Papua Barat segera menerapkan satu data kependudukan dengan menggandeng Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya, untuk mengakses data Dukcapil demi mempermudah penyusunan perencanaan program dan kegiatan pelayanan publik.
"Dengan dipakainya data Dukcapil, khususnya NIK (Nomor Induk Kependudukan), oleh berbagai lembaga akan menimbulkan banyak manfaat bagi para pengguna. Minimal mereka tidak perlu mengumpulkan atau mencari data sendiri. Silahkan manfaatkan data Dukcapil untuk verifikasi dan validasi (verivali) berbasis NIK," ujar dia.