Jakarta, IDN Times - Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, mengungkap alasan pembentukan tim Ad Hoc penyelidikan pelanggaran HAM berat kasus pembunuhan aktivis Munir Said Thalib.
“Banyak orang mengatakan gini, itu kan (Kasus Pembunuhan Munir) HAM berat, kenapa gak diputuskan aja, gak bisa UU 26 ( Undang-Undang Nomer 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia) gak gitu bunyinya,” ujarnya kepada IDN Times, Senin (20/9/2022).
“Jadi gak bisa tiba-tiba ketok palu, gak bisa,” kata dia.
Pada Agustus 2022, sekitar 101 organisasi masyarakat sipil membuat surat terbuka yang ditujukan kepada Komnas HAM soal kasus pembunuhan Munir.
Organisasi yang tergabung di dalam Komite Aksi Solidaritas untuk Kasus Munir (KASUM) mendesak Komnas HAM segera menetapkan pembunuhan Munir masuk ke dalam pelanggaran HAM berat