Sejak diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) 25 Mei silam, masih belum ada kepastian peresmian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Perppu ini terkait dengan tambahan hukuman kebiri pada predator seksual.
Hal ini pun membuat belum ada pelaku yang mendapat hukuman tersebut, contoh saja kasus kejam EF dan gadis asal Manado. Lantas mengapa pemerintah tak segera meresmikan UU tersebut?