Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana gugatan ambang batas calon presiden (capres) atau presidential threshold 20 persen, yang diajukan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Salah satu anggota majelis hakim, Saldi Isra, meminta penjelasan kepada PKS mengenai dasar argumentasi gugatan presidential threshold menjadi 7-9 persen
"Perlu dikemukakan kepada kami juga, itu menggunakan pendekatan effective number of parliamentary parties itu. Kami belum melihat dari mana rujukannnya, sebaiknya rujukan teoritis yang digunakan itu dilampirkan sebagai bukti, dan argumen konstitusional yang bisa memperkuat bahwa angka 7-9 persen angka yang konstitusional," ujar Saldi dalam sidang yang digelar virtual, Selasa (26/7/2022).
"Kalau tidak, nanti bisa saja orang mengatakan ini ilmu cocoklogi, dicocok-cocokkan dengan persentasenya PKS," sambungnya.
