Rocky Gerung (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Dalam kasus dugaan penghinaan yang diduga dilakukan Rocky Gerung, setidaknya ada total tiga laporan yang diterima Polda Metro Jaya.
Pertama, laporan diterima dari Relawan Indonesia Bersatu (RIB) yang juga melaporkan Refly Harun sebagai terlapornya. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 31 Juli 2023.
Kedua, Rocky Gerung dilaporkan oleh politisi PDIP Ferdinand Hutahaean pada Selasa 1 Agustus 2023 sekitar pukul 10.00 WIB. Laporan polisi itu sudah terdaftar dengan nomor LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tertangtal 1 Agustus 2023.
“Sekira jam 10.00 WIB telah datang seorang atas nama pelapor FH didampingi 3 saksi lainnya melaporkan hal yang sama ke SPKT Polda Metro Jaya dan telah dibuatkan laporannya,” kata Ade.
Ketiga, Rocky Gerung dilaporkan oleh organisasi sayap PDIP, yaitu Relawan Demokrasi Perjuangan (Repdem).
Laporan Polisi (LP) tersebut sudah terdaftar dengan nomor LP/B/4504/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 2 Agustus 2023. Rocky dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 28 (2) Juncto Pasal 45A (2) Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 14 (1), (2) dan/atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Ketua Dewan Pimpinan Nasional Repdem, Irfan Fahmi menjelaskan perbuatan Rocky Gerung dalam suatu orasinya telah menghina Presiden Jokowi.
“Perbuatannya mengucapkan kata-kata dalam suatu orasi, dalam suatu tempat dengan ucapan bahwa Jokowi itu bajingan yang tolol dan juga ada sebutan lain bajingan yang pengecut," kata Irfan.
Berbeda dengan dua laporan sebelumnya, organisasi sayap PDIP itu hanya melaporkan Rocky Gerung. Sementara Refly Harun tidak turut dilaporkan.
“Kalau nanti dalam proses penyidikan ternyata itu melalui sarana akun Channel-nya RH (Refly Harun), ya itu merupakan konsekuensi hukum yang harus diterima. Karena sebagian saya pantau, teman-teman yang lain melaporkan RH (Refly Harun). Tapi kami fokus pada Rocky Gerung," tutur Irfan.