Jakarta, IDN Times - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan sejumlah anggota legislatifnya di DPRD DKI mengajukan permohonan sebagai pihak terkait ke Mahkamah Konstutusi (MK), untuk uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait sistem proporsional terbuka.
“Jika uji materi itu dikabulkan, nilai-nilai dan visi PSI untuk menciptakan Indonesia yang berpusat pada rakyat akan tercederai, bahkan hilang, karena pemilu tidak terpusat kepada rakyat sebagai penentu, melainkan hanya kepada partai politik. Itu sebabnya kami mengajukan diri sebagai pihak terkait. Kedaulatan rakyat harus dibela,” kata Direktur LBH PSI, Francine Widjojo usai mengajukan permohonan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (10/1/2023).