Rizieq Shihab menyapa massa yang menjemputnya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). HRS beserta keluarga kembali ke tanah air setelah berada di Arab Saudi selama tiga tahun (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)
Aziz menegaskan, Rizieq Shihab boleh bepergian ke luar kota. Namun, harus dengan seizin dari Badan Pemasyarakatan (Bapas).
"Ada peraturan kalau ke luar kota harus seizin dari pembina, dari Bapas, kalau boleh, boleh. Itu jadi ada di beberapa syarat khusus yang memang tidak boleh dilanggar, yaitu kalau pindah domisili harus izin, bepergian harus izin, dan harus menjalankan prosedur atau kegiatan yang memang diatur Bapas," kata dia.
Aziz Yanuar mengatakan, kliennya baru akan bebas murni pada 10 Juni 2023. Oleh karena itu, Rizieq masih harus wajib lapor Bapas sebelum dinyatakan bebas bersyarat.
"Untuk awal, setiap 2 pekan. Kemudian tahap selanjutnya setiap bulan dan terakhir setelah ekspirasi, setiap 3 bulan sekali," kata dia.
Aziz mengatakan, untuk tahap awal atau hingga Desember 2022, Rizieq wajib lapor setiap dua pekan. Setelahnya wajib lapor dikenakan setiap 1 bulan sekali.
"Menurut perhitungan bisa benar, bisa salah, karena informasi ini dari pihak Bapas sebagai pembina. Jadi tahap awal ini sampai Desember 2022, selanjutnya sampai Desember 2023, sisanya sampai 2024 bulan Agustus," kata dia.