Jakarta, IDN Times - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Romahurmuziy mantap menggugat keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangkapnya di Surabaya pada Jumat (15/3) lalu. Pria yang akrab disapa Rommy itu ditangkap dalam operasi senyap lembaga antirasuah terkait kasus pengisian jabatan tinggi di Kementerian Agama. Rommy diduga menggunakan pengaruhnya sebagai Ketum PPP untuk bisa memasukan orang-orang tertentu di kementerian yang dipimpin oleh Menteri Lukman Hakim Saifuddin itu.
Tentu, agar bisa diterima di sana tidak gratis. Rommy juga mematok nominal tertentu. Dalam kasus penangkapannya tempo hari di Surabaya, Rommy bertemu dengan Muhammad Muafaq Wirahadi di Hotel Bumi. Muafaq diketahui adalah Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan ikut menginap di hotel tersebut.
Dari kamar hotelnya, penyidik KPK menemukan uang tunai senilai Rp17,7 juta di dalam amplop putih. Di lokasi yang sama, tim lembaga antirasuah menyita uang mencapai ratusan juta rupiah dari asisten Rommy, Amin Nuryadin. Total uang yang ditemukan dari tangan Amin mencapai Rp120.200.000,00.
Namun, menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, Rommy mengaku tak mengetahui isi di dalam tas kertas terdapat uang.
"Itu klaim dari tersangka RMY (Rommy) yang gak mengetahui isi tas tersebut," kata Febri pada Jumat malam (12/4).
Lalu, apa lagi klaim lain dari Rommy sehingga mempermasalahkan penangkapan yang dilakukan oleh KPK?