Jakarta, IDN Times - Mantan Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin meninggal pada Rabu (25/2/2026) saat statusnya masih sebagai terpidana untuk dua kasus korupsi. Namun, ia kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus rasuah proyek revitalisasi Pasar Cinde oleh Kejaksaan Tinggi Sumsel pada 2025 lalu.
Revitalisasi pasar itu menyebabkan kerusakan parah pasar yang masuk kategori cagar budaya. Estimasi kerugian negara akibat kasus rasuah itu mencapai Rp1 triliun. Pertanyaannya bagaimana pengusutan pidana terhadap Alex dalam dugaan kasus rasuah tersebut?
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengatakan kasus pidana yang menjerat Alex akan ditutup. Namun, perlakuan itu khusus bagi Alex. Sementara, tiga tersangka lainnya masih terus berproses di persidangan.
"Kalau meninggal, maka secara otomatis kasus pidanya untuk yang bersangkutan ditutup demi hukum," ujar Anang kepada IDN Times melalui pesan pendek pada Rabu malam (25/2/2026).
"Kalau ada kerugian yang dinikmati oleh yang bersangkutan akan diserahkan ke Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk melayangkan gugatan keperdataannya," imbuhnya.
Ketiga tersangka lainnya yang masih menjalani proses hukum di kasus korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde yakni EH (Eddy Hermanto) selaku Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah, AT (Aldrin Tando) selaku Direktur PT MB, dan RY (Raimar Yousnaidi) selaku Kepala Cabang PT MB.
