Jakarta, IDN Times - Koordinator Jaringan Gusdurian Alissa Wahid mengecam aksi sekelompok orang yang merusak dan membakar masjid jemaah Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar) pada Jumat (3/9/2021) kemarin.
Alissa menilai, tindakan tersebut sudah melanggar hukum, mulai merusak hak dan melakukan tindakan teror.
"Sekelompok orang mengatasnamakan umat Islam merusak bangunan masjid Ahmadiyah di Sintang. Apapun alasannya, ini tindakan melanggar hukum : perusakan bangunan milik orang, pelanggaran hak konstitusional warga, tindakan teror, dst. Masa praktik spt ini dibiarkan, pak @Jokowi," cuit Alissa dalam media sosial Twitter miliknya dikutip IDN Times, Jumat (3/9/2021).