Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Suasana loket BPJS Kesehatan. (Dok. IDN Times/istimewa)

Jakarta, IDN Times – Sudah lebih dari sepuluh tahun BPJS Kesehatan beroperasi menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Meski begitu, masih ada sebagian masyarakat yang belum paham, alokasi iuran JKN yang mereka bayarkan setiap bulan. 

Bahkan ada yang mempertanyakan, kenapa peserta yang sehat pun harus tetap membayar iuran setiap bulan, padahal tidak pernah memanfaatkan JKN untuk berobat. Untuk menjawab pertanyaan ini, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah membeberkan faktanya.

“Iuran peserta JKN yang diterima dan dikelola BPJS Kesehatan digunakan untuk membayar biaya pelayanan kesehatan bagi peserta JKN yang membutuhkan. Jika diakumulasi, sepanjang tahun 2014-2023, BPJS Kesehatan telah membayar Rp912,4 triliun kepada fasilitas kesehatan untuk membiayai pelayanan kesehatan peserta JKN di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL),” kata Rizzky pada Kamis (09/01). 

1. BPJS Kesehatan bayar biaya pelayanan kesehatan hingga Rp160 triliun

ilustrasi pelayanan kesehatan (freepik.com)

Berdasarkan data unaudited, hingga November 2024, total biaya yang dikeluarkan BPJS Kesehatan untuk membayar biaya pelayanan kesehatan adalah sekitar Rp160 triliun. Biaya tersebut mencakup pelayanan kesehatan tingkat pertama, tingkat lanjutan, serta promotif dan preventif. 

Pada waktu yang sama, dari total biaya yang dibayarkan BPJS Kesehatan kepada FKRTL sebesar Rp140 triliun, sebanyak Rp33,99 triliun digunakan untuk membiayai 30,1 juta kasus penyakit berbiaya katastropik, seperti jantung, kanker, stroke, gagal ginjal, dan lain sebagainya. 

2. Sistem gotong royong iuran peserta JKN

Editorial Team

Tonton lebih seru di