Jakarta, IDN Times - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek), Satryo Soemantri Brodjonegoro menegaskan alumni penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tak wajib pulang ke Tanah Air setelah lulus.
Dia juga memastikan tak ada sanksi bagi penerima LPDP yang tak pulang ke Indonesia setelah lulus dari kampus luar negeri.
“Tidak ada sanksi,” kata Satryo usai rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Jakarta, Selasa (5/11/2024).