Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek), Satryo Soemantri Brodjonegoro. (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek), Satryo Soemantri Brodjonegoro. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Jakarta, IDN Times - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek), Satryo Soemantri Brodjonegoro menegaskan alumni penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tak wajib pulang ke Tanah Air setelah lulus.

Dia juga memastikan tak ada sanksi bagi penerima LPDP yang tak pulang ke Indonesia setelah lulus dari kampus luar negeri.

“Tidak ada sanksi,” kata Satryo usai rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Jakarta, Selasa (5/11/2024).

1. Alumni LPDP boleh berkarya di mana saja

Awardee LPDP IPB 2023. (instagram.com/lpdp_ipb)

Satryo mengatakan alumni LPDP boleh berkarya di mana saja. Apakah itu bekerja di perusahaan bergengsi di luar negeri, melakukan penelitian di laboratorium luar negeri, dan sebagainya.

“Kemudian dia suatu hari menemukan inovasi. Kita bilang, Indonesia yang menemukan inovasi. Meskipun di luar negeri, kan masih merah putih,” tutur Satryo.

Dia mengatakan tak ada aturan yang memaksa alumni LPDP untuk pulang ke Indonesia setelah lulus melanjutkan pendidikan di luar negeri. Menurutnya, bekerja di luar negeri lebih baik ketimbang kembali ke Indonesia, tapi tak ada wadah yang bisa menampung mereka.

“Karena kalau kita wajibkan, kita juga salah. Suruh pulang misalnya, terus di sini tidak ada kerjaan. Kan dosa kita,” ucap Satryo.

2. Indonesia tak rugi meski alumni LPDP bekerja di luar negeri

Editorial Team

Tonton lebih seru di