Depok, IDN Times - Wali Kota Depok, Mohammad Idris telah mengeluarkan Keputusan Wali (Kepwal) Kota Depok dengan nomor: 443/621/Kpts/Satgas/Huk/2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam rangka pencegahan penularan COVID-19 pada saat Natal dan Tahun Baru.
Dalam keputusan tersebut terdapat sejumlah kebijakan dan aturan yang telah dibuat dalam mencegah penularan COVID-19 menjelang Natal dan Tahun Baru.
Pada Kepwal tersebut, Idris memberlakukan kembali PPKM dalam rangka pencegahan dan penanggulangan COVID-19. Pada Kepwal tersebut pemberlakuan PPKM akan dilaksanakan hingga Januari 2022.
"Pemberlakuan PPKM akan dilaksanakan pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022," tulis Idris dalam Kepwalnya, Senin (20/12/2021).
