Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ambang Batas Parlemen Berbasis Kursi, Efektif Diakomodir RUU Pemilu?
Ilustrasi kampanye pemilu dan pilkada. (IDN Times/Agung Sedana)
  • Yusril Ihza Mahendra mengusulkan ambang batas parlemen berbasis jumlah kursi, bukan lagi persentase suara nasional, dengan minimal 13 kursi agar partai bisa masuk ke DPR RI.
  • Arifki Chaniago menilai sistem ini efektif merapikan parlemen namun berisiko memunculkan koalisi formalitas dan politik transaksional demi memenuhi syarat jumlah kursi.
  • Desain ambang batas berbasis kursi dinilai lebih menguntungkan partai besar, sementara revisi UU Pemilu masih dibahas untuk menyeimbangkan efisiensi dan keterwakilan rakyat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
6 Mei 2026

Arifki Chaniago menanggapi usulan Yusril Ihza Mahendra mengenai ambang batas parlemen berbasis kursi. Ia menyebut gagasan tersebut masuk akal secara teknis namun berpotensi menggeser makna representasi politik.

kini

Revisi Undang-Undang Pemilu masih menjadi agenda krusial di DPR RI, dan publik menantikan arah keputusan terkait sistem ambang batas parlemen berbasis kursi.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Wacana perubahan sistem ambang batas parlemen dari berbasis persentase suara nasional menjadi berbasis jumlah kursi di DPR RI kembali mencuat dan memicu perdebatan publik.
  • Who?
    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengusulkan skema baru tersebut, sementara analis politik Arifki Chaniago memberikan tanggapan kritis terhadap gagasan itu.
  • Where?
    Pernyataan dan pembahasan mengenai usulan ini berlangsung di Jakarta serta menjadi perhatian dalam lingkup politik nasional dan DPR RI.
  • When?
    Pernyataan Arifki Chaniago disampaikan pada Rabu, 6 Mei 2026, di tengah proses pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu yang masih berjalan.
  • Why?
    Usulan ini dimaksudkan untuk merapikan kinerja parlemen dengan memastikan setiap partai memiliki keterwakilan penuh di seluruh komisi DPR RI melalui ambang batas minimal 13 kursi.
  • How?
    Skema baru mengharuskan partai memiliki setidaknya 13 kursi agar dapat masuk ke parlemen; partai kecil dapat membentuk fraksi gabungan untuk memenuhi syarat tersebut meski berisiko menimbulkan koalisi transaksional.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada Pak Yusril yang bilang aturan partai di DPR mau diubah. Katanya, partai harus punya 13 kursi supaya bisa masuk semua komisi. Ada Pak Arifki yang bilang ide itu bisa bikin kerja DPR lebih rapi, tapi juga bisa bikin suara rakyat tidak semua terwakili. Sekarang orang-orang masih membahas apakah aturan baru itu akan dipakai atau tidak.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Wacana ambang batas parlemen berbasis kursi menunjukkan adanya upaya serius untuk menata ulang sistem politik agar lebih efisien dan terstruktur. Dengan gagasan bahwa setiap partai memiliki keterwakilan di seluruh komisi, usulan ini mencerminkan niat memperkuat fungsi legislatif secara menyeluruh sekaligus mendorong penyederhanaan partai demi stabilitas pemerintahan yang lebih solid.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Wacana transformasi sistem ambang batas parlemen kembali memicu perdebatan hangat di ruang publik. Gagasan terbaru datang dari Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, yang mengusulkan agar ambang batas tidak lagi berbasis persentase suara nasional, melainkan jumlah perolehan kursi di DPR RI.

​Dalam skema tersebut, Yusril menyarankan setiap partai politik minimal harus memiliki 13 kursi untuk dapat melenggang ke Senayan. Angka ini merujuk pada jumlah komisi yang ada di DPR saat ini, dengan asumsi satu partai dapat menempatkan minimal satu wakil di setiap komisi.

1. Masuk akal tapi ada potensi pergeseran makna representasi​

Ilustrasi Gedung DPR Senayan. (IDN Times/Kevin Handoko)

Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia, Arifki Chaniago, menilai usulan tersebut secara teknis memang masuk akal untuk merapikan kinerja parlemen. Namun, ia memberikan catatan kritis terkait potensi pergeseran makna representasi.

​"Gagasannya terlihat sederhana dan masuk akal secara teknis. Kalau satu partai punya minimal 13 kursi, artinya mereka bisa langsung ‘main’ di semua komisi. Tapi pertanyaannya, apakah demokrasi kita mau diukur dari kebutuhan struktur parlemen atau dari suara rakyat?" ujar Arifki dalam keterangannya, Rabu (6/5/2026).

2. Terkesan akan ada koalisi yang dipaksakan untuk penuhi syarat

Rapat paripurna DPR (IDN Times/Amir Faisol).

​Menurut Arifki, pendekatan berbasis kursi memang efektif untuk memastikan tidak ada lagi partai yang "setengah hadir" dalam pembahasan kebijakan. Meski begitu, terdapat risiko besar berupa distorsi suara pemilih yang tidak terkonversi secara utuh menjadi kursi.

​Salah satu solusi yang ditawarkan dalam wacana tersebut adalah membuka ruang bagi partai kecil yang tidak mencapai 13 kursi untuk bergabung atau membentuk fraksi gabungan.

Namun, Arifki memperingatkan bahwa langkah ini bisa menjadi "pedang bermata dua". ​Ia menyoroti bahwa koalisi yang dipaksakan demi memenuhi persyaratan angka berpotensi terjebak dalam politik transaksional ketimbang kesamaan visi.

​"Kita harus jujur, koalisi seperti ini berpotensi jadi sekadar formalitas. Bukan karena kesamaan visi, tapi karena kebutuhan angka. Ini yang bisa membuat politik kita makin transaksional," tegasnya.

3. Cenderung menguntungkan partai mapan

Ilustrasi partai politik peserta pemilihan umum (pemilu) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Analisis lebih jauh menunjukkan bahwa desain sistem ini cenderung menguntungkan partai-partai mapan. Arifki menilai, meski upaya penyederhanaan partai bagus untuk stabilitas pemerintahan, jangan sampai hal tersebut mengorbankan keberagaman pilihan politik masyarakat.

​"Desain seperti ini secara tidak langsung mendorong penyederhanaan partai. Itu bagus untuk stabilitas, tapi jangan sampai mengorbankan keberagaman pilihan politik masyarakat," tambahnya.

​Saat ini, revisi Undang-Undang Pemilu masih menjadi agenda krusial di DPR RI. Publik kini menanti apakah pengambil kebijakan akan lebih condong pada aspek efisiensi administratif atau tetap memprioritaskan keterwakilan aspirasi rakyat secara luas.

Editorial Team