Jakarta, IDN Times – Wacana transformasi sistem ambang batas parlemen kembali memicu perdebatan hangat di ruang publik. Gagasan terbaru datang dari Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, yang mengusulkan agar ambang batas tidak lagi berbasis persentase suara nasional, melainkan jumlah perolehan kursi di DPR RI.
Dalam skema tersebut, Yusril menyarankan setiap partai politik minimal harus memiliki 13 kursi untuk dapat melenggang ke Senayan. Angka ini merujuk pada jumlah komisi yang ada di DPR saat ini, dengan asumsi satu partai dapat menempatkan minimal satu wakil di setiap komisi.
