Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU,) KH Yahya Cholil Staquf, enggan berkomentar lebih dalam mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden 20 persen. Menurutnya, itu bukan merupakan domain NU.
"Buat kami, kami tidak menganggap ini sebagai domain dari NU karena demokrasi itu tiangnya atau fondasinya adalah partai-partai politik, jadi ini domain dari partai-partai politik, demokrasi kita demokrasi melalui partai partai politik," ujar Gus Yahya di kantor PBNU, Jakarta, Jumat (3/1/2025).