Hanafi mengatakan, terkait dengan redistribusi lahan pada kenyataannya memang ada ketimpangan penguasaan lahan. Ia melanjutkan bahwa sebagian orang menguasai mayoritas lahan di Indonesia.
Ketika hingar bingar bagi-bagi sertifikat tanah seolah dianggap sebagai jawaban ketimpangan, tambah Hanafi, itu akan menjadi menyesatkan. Dan hal tersebut dianggapnya tidak lagi asli atau menjadi palsu.
“Kemudian diselesaikan dengan masalah bagi-bagi sertifikat itu, kemudian tidak lagi asli dan menjadi palsu kalau cuma sekedar dimaknai dan diutamakan itu bagi-bagi sertifikat, apalagai seritifkat itu memang sudah haknya masyarakat,” jelas Hanafi.
Ia pun melanjutkan, dengan pembagian sertifikat tanah tersebut, masyarakat otomatis senang karena bertahun-tahun telah menanti. Tetapi, banyak juga masyarakat yang belum senang dan menikmati, karena seharusnya hak lahan menjadi milik mereka, namun dihadapkan dengan konflik agraria.