Jakarta, IDN Times - Surat yang dikirim oleh Presiden Joko “Jokowi” Widodo terkait permintaan amnesti terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril Maqnun, akan dibahas melalui Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI siang ini.
Usai pembahasan di Bamus, surat dari Presiden kemudian diserahkan kepada Komisi III untuk mendapatkan penilaian terkait layak atau tidaknya Presiden memberikan amnesti kepada Baiq Nuril.