JAKARTA, Indonesia —Amnesti Internasional Indonesia menyesalkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Menurut Direktur Eksekutif Amnesti Internasional Indonesia Usman Hamid, putusan MA menyebabkan Ahok kehilangan kesempatan mengakhiri hukuman tidak adil yang sedang dijalaninya.
“MA kehilangan kesempatan untuk memperbaiki hukuman yang tidak adil dan memastikan perlindungan atas kemerdekaan berpendapat dan berkeyakinan di Indonesia. Praktik pemenjaraan dengan vonis tidak adil dan melanggar kewajiban HAM Indonesia dalam hukum internasional,” ujar Usman dalam konferensi pers di Kantor Amnesti Internasional Indonesia di kawasan Menteng, Jakarta, Kamis (5/4).
Ahok divonis pada 9 Mei 2017 dengan hukuman dua tahun penjara dalam kasus penodaan agama. Adapun PK yang diajukan Ahok ditolak MA pada 28 Maret lalu. Beberapa hari berselang, muncul pemberitaan yang menyebutkan bahwa Hakim Agung Artidjo Alkostar yang menangani kasus Ahok bekas pengurus Front Pembela Islam (FPI).
Meskipun kabar itu telah dibantah Artidjo, Usman mendesak agar MA dan Komisi Yudisial (KY) menyelidiki dugaan tersebut. “Jika tidak, pernyataan serius dan absah tentang keadilan pada sistem peradilan Indonesia akan tetap ada,” imbuh Usman.
Ahok adalah pejabat publik tertinggi yang dijerat menggunakan Peraturan Presiden Nome 1/PNPS/1965 dan pasal 156 (a) KUHP tahun 1965 tentang penodaan agama. Menurut catatan Amnesti Internasional Indonesia, lebih dari 100 orang yang dituntut dan dipidana menggunakan pasal penodaan agama sejak 2005. Selain Ahok, tiga pimpinan kelompok Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) yang dijerat menggunakan pasal yang sama pada 2017.
Karena itu, Usman meminta pemerintah segera membebaskan Ahok bersama para pemimpin Gafatar yang kini di berada di balik jeruji tahanan. “Amnesti mendesak otoritas terkait untuk segera dan tanpa syarat membebaskan Ahok, eks pemimpin Gafatar dan semua terpidana kasus penodaan agama yang dpenjara karena mengekspresikan pandangan mereka secara damai, termasuk juga membatalkan pasal-pasal penodaan agama karena bertentangan dengan HAM.”
Perjuangan untuk membebaskan Ahok tidak hanya dilakukan di dalam negeri saja. Menurut Usman, Amnesti Internasional Inggris juga telah menyebarkan sejumlah petisi untuk membebaskan Ahok. “Petisi itu diiklankan di sejumlah media termuka di Inggris,” ujar Usman.