Jakarta, IDN Times - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme berbasis Kekerasan yang mengarah pada Terorisme jangan sampai menimbulkan diskriminatif terhadap kelompok tertentu.
“Jangan sampai Perpres ini dijadikan pembenaran bagi pihak mana pun untuk bersikap diskriminatif terhadap warga yang dianggap memiliki cara beragama dan berkepercayaan yang berbeda namun masih merupakan bagian dari pelaksanaan hak yang sah,” ujar Usman lewat keterangan tertulisnya, Selasa (19/1/2021).