Jakarta, IDN Times- Undang-Undang (UU) perubahan nomor 15 tahun 2003 mengenai Terorisme resmi disahkan oleh DPR pada Jumat (25/5). Namun tak semua bertepuk tangan atas pengesahan UU Terorisme tersebut.
Direktur Amnesty Internasional Usman Hamid adalah salah satunya. Ia menilai UU Terorisme berpotensi mengancam kebebasan berpendapat. Bahkan, keterlibatan militer dalam penindakan terorisme menjadi kekhawatiran tersendiri baginya.
Kemudian, bagaimana argumentasi Amnesty Internasional sehingga menilai UU Terorisme mengancam HAM?