Amnesty International: Bebas Berpendapat tapi Tidak Boleh Hasutan

Jakarta, IDN Times - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan menurut sudut pandang hak asasi manusia (HAM), kritik terhadap pejabat publik dan negara dijamin sebagai hal yang sah. Namun, tetap ada norma-norma dalam menyampaikan kritik tersebut.
"Di dalam hukum internasional HAM, pernyataan atau pendapat itu tidak boleh berupa hasutan atau anjuran untuk melakukan kekerasan, atau untuk kebencian SARA," tuturnya pada acara Ngobrol Seru: Revisi UU ITE, Akahkah Beri Keadilan oleh IDN Times, Jumat (18/2/2021).
1. Penegakan hukum soal berpendapat di Indonesia masih belum sesuai HAM
Usman menjelaskan, terdapat beberapa kebijakan di Indonesia yang telah mengatur norma berpendapat. Namun, menurutnya, hal itu tidak berjalan dengan hukum HAM.
"Misalnya hinaan terhadap Pak Ahok sebagai keturunan Tionghoa sebagai non muslin dilarang pada hukum HAM, tapi justru Pak Ahok dikriminalisasi atas pernyataan yang bukan tindakan kriminal," tuturnya.
"Sedangkan orang-orang yang menyerangnya yang menuding atau menghina ras atau etnisnya atau agamanya bebas berkeliaran," lanjutnya.