Jakarta, IDN Times - Amnesty International Indonesia (AII) menyentil sikap kepolisian yang belum memproses hukum semua tersangka dalam tragedi memilukan di Stadion Kanjuruhan, Malang. Dari enam orang tersangka, masih ada satu yang belum dijatuhkan vonis.
Ia adalah mantan Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita. Akhmad sempat ditahan sementara. Tetapi, ia kemudian dibebaskan dan menjadi tahanan kota lantaran waktu penahanan sudah habis. Ini menjadi salah satu refleksi AII terkait satu tahun peringatan tragedi Kanjuruhan.
Ia juga menyebut, setelah satu tahun berlalu Polri tidak belajar dan mengubah metode penggunaan gas air mata dalam menghadapi kericuhan massa. Padahal, pada 1 Oktober 2022 lalu, sebanyak 135 jiwa tewas. Direktur Eksekutif AII, Usman Hamid mengatakan, aparat keamanan harus segera mengevaluasi penggunaan kekuatan berlebihan, terutama terkait penggunaan gas air mata dalam melaksanakan tugasnya.
"Tidak ada perubahan berarti sejak tragedi mengerikan itu. Gas air mata tetap digunakan di beberapa peristiwa seperti Bandung 14 Agustus dan Rempang 7 September. Tidak ada proses pembelajaran," ungkap Usman di dalam keterangan tertulis yang dikutip, Selasa (3/10/2023).
Aparat keamanan, kata dia, masih bersikap represif ketika menghadapi aksi protes warga. Padahal, mereka hanya menyatakan keberatan dengan kebijakan negara atau berbeda pandangan dengan para penguasa.
"Gas air mata seakan menjadi jawaban utama aparat untuk menghadapi warga, kapanpun dan di manapun. Proses hukum yang telah berlangsung terhadap peristiwa semacam ini juga menimbulkan pertanyaan besar tentang komitmen negara dalam menegakan keadilan," tutur dia lagi.