Jakarta, IDN Times - Amnesty International merespons langkah DPR RI yang mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) menjadi Undang-Undang (UU). Mereka menyebut, langkah ini gegabah.
"Penerbitan Perppu Cipta Kerja oleh pemerintah pada dasarnya sudah bermasalah. Kami melihat penerbitan Perppu ini tidak mengandung unsur kedaruratan sebagaimana klaim pemerintah," ujar Deputi Direktur Amnesty International, Wirya Adiwena, dalam keterangan resminya.