Jakarta, IDN Times - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengapresiasi langkah Presiden Joko "Jokowi" Widodo yang meminta DPR merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), apabila aturan tersebut tidak memberi rasa adil pada masyarakat. Usman berharap hal tersebut bukan sekadar jargon belaka.
“Kami mengapresiasi pernyataan Presiden bahwa UU ITE harus memberi rasa keadlian kepada masyarakat, tetapi ini tidak boleh menjadi sekadar jargon. Langkah pertama yang harus dilakukan Presiden untuk menindaklanjuti pernyataannya sendiri adalah dengan membebaskan mereka yang dikriminalisasi dengan UU ITE, hanya karena mengekspresikan pandangannya secara damai,” kata Usman dalam keterangan tertulis yang dikutip, Rabu (17/3/2020).
“Pemerintah wajib menghormati dan melindungi hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat, termasuk mereka yang memiliki pandangan bertentangan dengan pemerintah," tambahnya.