KPK Usut Dugaan Korupsi Cukai di KPBP Bintan, Sudah Ada Tersangka
Ada kerugian negara dari kasus cukai ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan tersangka
"KPK mulai penyidikan baru terkait dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (27/3/2023).
KPK belum mengungkap pada publik siapa sosok yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Sosok itu baru diungkap ketika ada upaya paksa penahanan.
Baca Juga: KPK Geledah Kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM
1. Ada kerugian negara dari kasus cukai ini
KPK menduga telah terjadi pengaturan barang kena cukai. Hal ini diduga mengakibatkan kerugian negara.
"(Ini) mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara dari sisi penerimaan cukai, pajak pertambahan nilai dan pajak daerah hingga mencapai ratusan miliar rupiah," ujarnya.
Baca Juga: Dewas: KPK Belum Berhasil Ungkap Kasus-Kasus Besar