TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bawaslu: Anies Baswedan Tidak Langgar Pidana Pemilu

Kasus salam dua jari Anies dihentikan oleh Bawaslu

IDN Times/Irfan Fathurohman

Jakarta, IDN Times - Polemik kedatangan Anies Baswedan di acara Partai Gerindra sudah menemui titik terang. Bawaslu Kabupaten Bogor baru saja merilis pernyataan di konferensi pers bahwa Gubernur DKI Jakarta ini tak terbukti langgar pidana Pemilu.

Terlapor ini sudah memberikan surat pemberitahuan dan acara itu bukan kampanye tapi rapat internal Gerindra," kata Ketua Bawaslu Bogor, Irvan Firmansyah, di Bogor, Jawa Barat sebagaimana disiarkan tvOne, Jumat (11/1) petang.

"Terhadap tindakan dugaan tindak pidana Pemilu, kami sebutkan tidak memenuhi unsur ketentuan pidana," kata dia, terkait salam dua jari yang dilakukan Anies saat acara Gerindra tersebut.

Setelah putusan dari Bawaslu ini, kasus salam dua jari dan kehadiran Anies Baswedan di rapat internal Gerindra otomatis dihentikan dan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini diputuskan tidak bersalah melanggar pidana Pemilu.

Baca Juga: Berpose Dua Jari, Anies Baswedan Dicecar Bawaslu

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya