Jakarta, IDN Times - Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen) Imigrasi, Achmad Nur Saleh, mengatakan tidak ada paspor khusus untuk perjalanan Ibadah dan melakukan perjalanan ke tanah suci. Jadi masyarakat yang sudah memiliki paspor biasa elektronik atau non elektronik bisa menggunakannya untuk perjalanan Haji dan juga Umrah.
“Tidak ada paspor tersendiri atau khusus untuk umrah atau haji, jemaah umrah atau haji menggunakan paspor RI yang sama seperti WNI lainnya yang punya tujuan ke negara lain. Jadi, kalau seseorang sudah memiliki paspor maka silakan digunakan untuk umrah atau haji, yang penting pastikan berlaku paspor masih cukup untuk mengajukan visanya,” kata dia dalam keterangannya, dilansir Selasa (29/05/2023).
