Singgung Amanat CEDAW, Komnas Perempuan Minta Tak Ada Diskriminasi Politik
Pemilu 2024 dikhawatirkan hambat kuota perempuan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menyambut peringatan 39 Tahun Ratifikasi CEDAW di Indonesia, Komisioner Komnas Perempuan, Rainy Hutabarat mengatakan Indonesia wajib ambil tindakan. Antara lain terhadap penyusunan dan pemberlakuan secara efektif peraturan perundang-undangan yang melarang diskriminasi terhadap perempuan.
Indonesia adalah negara yang turut mengesahkan CEDAW melalui Undang-Undang No. 7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW).
"Rekomendasi Umum CEDAW No. 23 tentang Kehidupan Politik dan Publik menegaskan kembali kewajiban Negara pihak mengambil langkah-langkah yang dipandang perlu untuk menghapus diskriminasi terhadap perempuan dalam kehidupan politik dan publik dan memastikan perempuan dapat menikmati kesetaraan dengan laki-laki di ranah publik dan politik, di antaranya melalui tindakan afirmasi berupa kebijakan dan regulasi tentang penghapusan diskriminasi berbasis gender di semua bidang kehidupan di Tanah Air termasuk bidang politik,” kata Rainy, dalam keterangannya dilansir Selasa (25/7/2023).
Baca Juga: Komnas Perempuan: PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Tidak Sesuai CEDAW
1. Soroti aturan yang dianggap diskriminasi perempuan secara politik
Salah satu hal yang soroti adalah kebijakan afirmasi atau tindakan khusus sementara, terkait 30 persen kuota keterwakilan perempuan di ranah politik. Ini dianggap jadi komitmen negara demi mencapai kesetaraan substansif perempuan di bidang politik.
Kemunculan Pasal 8 ayat 2 PKPU No. 10 tahun 2023 dianggap jadi kemunduran Indonesia jalankan amanat CEDAW untuk hapus diskirminasi perempuan di ranah politik dan publik.
“Pasal 7 Konvensi CEDAW secara jelas telah menyatakan negara peserta wajib membuat peraturan-peraturan yang tepat untuk menghapus diskriminasi terhadap perempuan dalam kehidupan politik dan kehidupan kemasyarakatan negaranya, khususnya menjamin bagi perempuan atas dasar persamaan dengan laki-laki sehingga tentunya sebagai negara pihak, Indonesia memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak-hak perempuan yang dijamin dalam CEDAW," kata Rainy.
Baca Juga: Komnas Perempuan Ajukan Amicus Curae, Soal PKPU Diskriminatif