Anggota KPUD dan Panwaslu Garut Dipecat, Pilkada Jabar Terganggu?
Anggota KPUD dan Ketua Panwaslu Kabupaten Garut diberhentikan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisioner KPUD Agus Sudrajad dan Ketua Panwaslu Kabupaten Garut Heri Hasan Basri ditangkap Satgas Anti Politik Uang Bareskrim Polri menimbulkan kekecewaan dari banyak pihak.
Berbagai pihak menilai tindakan yang dilakukan kedua penyelenggara pemilu itu sudah tidak netral, karena melakukan tindakan yang berkaitan dengan kewenangannya untuk meloloskan salah satu pasangan calon kepala daerah Kabupaten Garut.
Baca juga: 5 Hal Seru Tentang Pilkada Lampung
1. KPU resmi memberhentikan sementara petugas yang tertangkap
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyebutkan pihaknya telah memberhentikan anggotanya yang tertangkap menerima suap. Menurutnya, peristiwa yang terjadi di Kabupaten Garut telah menodai semangat dan integritas pemilu yang jujur dan adil.
"KPU RI mulai Minggu (25/2) ini telah resmi memberhentikan sementara yang bersangkutan dari tugasnya, sebagai penyelenggara pemilihan di daerah tersebut," ujar Arief dalam keterangan tertulisnya, Minggu (25/2).
Selain memberhentikan, Arief mengatakan, KPU juga akan memproses pelaporan yang bersangkutan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), untuk segera disidang dan mendapatkan sanksi tegas.
Baca juga: Diduga Terima Suap dari Pasangan Calon, Komisioner KPU dan Ketua Panwaslu Garut Ditangkap