Kasus di Mojokerto Masih Sidang, Kini Dianus Pionam Tersangka TPPU
Berawal dari kasus obat aborsi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mojokarto, IDN Times - Bareskrim Polri menetapkan Dianus Pionam alias Awi (55) sebagai tersangka Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) perdagangan obat aborsi jenis cytotec ilegal di Mojokerto. Dia mendapatkan keuntungan Rp531 miliar.
Kasus tersebut merupakan lanjutan kasus yang sebelumnya diungkap oleh Satreskrim Polres Mojokerto pada awal 2021. Dianus Pionam (DP) (55) merupakan warga Pantai Mutiara Blok AD/2 Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
1. Diringkus di Mojokerto bersama enam pelaku lain dalam kasus obat aborsi
Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Andaru Rahutomo saat dikonfirmasi membenarkan hal itu. Kata dia, terungkapnya kasus yang kini ditangani Mabes Polri berangkat dari terungkapnya kasus peredaran obat terlarang yang menjerat pelaku pada Maret 2021.
Pada saat itu, pelaku diringkus dengan enam tersangka lain yang berada dalam satu jaringan.
Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 19 boks obat berisi 2.292 butir pil Cytotec, 1 boks obat merek Zelona, 1 boks merek Histico dan 1 boks merek Faridexon Forte, 2 boks Calcium Gluconate, 9 ponsel, buku rekening tabungan, kartu ATM, serta mobil Porche Cayene nopol B 163 UJH.
Dari hasil pemeriksaan pelaku Dianus Pionam alias Awi (55) berstatus sebagai bandar atau importir cytotec produksi Pfizer dari Australia.
Berangkat dari pengungkapan tersebut, lantas membuat Bareskrim Polri turun gunung ke daerah. Tim Mabes Polri itu sempat berkoordinasi langsung ke Mapolres Mojokerto beberapa waktu lalu.
Sebelum akhirnya kasus TPPU peredaran obat terlarang oleh DP berhasil diungkap petugas. "Beberapa waktu lalu datang ke sini, data yang kami miliki kita sharing juga ke bareskrim," ungkapnya.
Kini, Bareskrim Polri turut mendalami kasus hingga berhasil mengungkap TPPU di balik bisnis terlarang pria kelahiran Singkawang, Kalimantan Barat, itu.
Baca Juga: Bareskrim Polri Ungkap Kasus TPPU Obat Ilegal Senilai Rp531 Miliar
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.