TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus di Mojokerto Masih Sidang, Kini Dianus Pionam Tersangka TPPU

Berawal dari kasus obat aborsi

Tampang pelaku Dianus. IDN Times/ Fad

Mojokarto, IDN Times - Bareskrim Polri menetapkan Dianus Pionam alias Awi (55) sebagai tersangka Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) perdagangan obat aborsi jenis cytotec ilegal di Mojokerto. Dia mendapatkan keuntungan Rp531 miliar.

Kasus tersebut merupakan lanjutan kasus yang sebelumnya diungkap oleh Satreskrim Polres Mojokerto pada awal 2021. Dianus Pionam (DP) (55) merupakan warga Pantai Mutiara Blok AD/2 Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. 

1. Diringkus di Mojokerto bersama enam pelaku lain dalam kasus obat aborsi

Kasatreskrim Polres Mojokerto. IDN Times / Fad

Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Andaru Rahutomo saat dikonfirmasi membenarkan hal itu. Kata dia, terungkapnya kasus yang kini ditangani Mabes Polri berangkat dari terungkapnya kasus peredaran obat terlarang yang menjerat pelaku pada Maret 2021.

Pada saat itu, pelaku diringkus dengan enam tersangka lain yang berada dalam satu jaringan.

Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 19 boks obat berisi 2.292 butir pil Cytotec, 1 boks obat merek Zelona, 1 boks merek Histico dan 1 boks merek Faridexon Forte, 2 boks Calcium Gluconate, 9 ponsel, buku rekening tabungan, kartu ATM, serta mobil Porche Cayene nopol B 163 UJH.

Dari hasil pemeriksaan pelaku Dianus Pionam alias Awi (55) berstatus sebagai bandar atau importir cytotec produksi Pfizer dari Australia.

Berangkat dari pengungkapan tersebut, lantas membuat Bareskrim Polri turun gunung ke daerah. Tim Mabes Polri itu sempat berkoordinasi langsung ke Mapolres Mojokerto beberapa waktu lalu.

Sebelum akhirnya kasus TPPU peredaran obat terlarang oleh DP berhasil diungkap petugas. "Beberapa waktu lalu datang ke sini, data yang kami miliki kita sharing juga ke bareskrim," ungkapnya.

Kini, Bareskrim Polri turut mendalami kasus hingga berhasil mengungkap TPPU di balik bisnis terlarang pria kelahiran Singkawang, Kalimantan Barat, itu.

Baca Juga: Bareskrim Polri Ungkap Kasus TPPU Obat Ilegal Senilai Rp531 Miliar

2. Pelaku masih menjalani persidangan dan menjadi tahanan PN

Kantor kejaksaan negeri kabupaten Mojokerto.IDN Times/Fad

"Perkara di sini (memang) menguatkan pembuktian tindak pidana asal yang mengarah ke TPPU itu sendiri," ungkapnya.

Dia memaparkan, hingga kini status Dianus Pionam (DP) dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Mojokerto. Ia menjadi tahanan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto karena tahap persidangan masih berlangsung.

"Di sini dia dikenakan dengan peredaran obat terlarangnya," jelasnya.

Disinggung, terkait kasus TPPU yang turut dikenakan pada DP, Andaru masih belum bisa bicara banyak. Hanya saja, pihaknya memprediksi proses hukum bagi DP bakal dirampungkan satu per satu.

"Untuk teknisnya saya kurang tahu pasti," tandasnya.

Verified Writer

Moch Fad

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya