Perpres Jokowi, Kepala IKN Dapat Gaji dan Tunjangan Sebesar Rp172,7 Juta
Gaji dan tunjangan dibayarkan setiap bulan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2023. Perpres itu berisi tentang hak keuangan fasilitas lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita Nusantara.
Dalam Perpres 13/2023, diatur mengenai gaji pokok, tunjangan hingga dana operasional. Di Pasal 5, fasilitas lainnya bagi Kepala Badan Otorita IKN juga diberikan fasilitas setingkat menteri.
Perpres tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 30 Januari 2023.
Sementara, Wakil Kepala IKN diberikan fasilitas setingkat wakil menteri.
Baca Juga: 47 Apartemen Akan Dibangun di IKN buat ASN dan TNI-Polri, Dana Rp9,4 T
Baca Juga: Sub Holding PLN akan Membangun PLTS untuk IKN Nusantara
1. Hak keuangan Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN diberikan terhitung sejak dilantik
Di Pasal 6, hak keuangan dan fasilitas Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN diberikan terhitung sejak dilantik.
Berdasarkan Pasal 7, hak keuangan dan fasilitas akan dicabut bila Kepala atau Wakil Kepala Otorita IKN berhenti atau diberhentikan.