TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Perpres Jokowi, Kepala IKN Dapat Gaji dan Tunjangan Sebesar Rp172,7 Juta

Gaji dan tunjangan dibayarkan setiap bulan

Presiden Joko Widodo memberi selamat kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono (kiri) beserta istri dan Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe serta istri usai pelantikan di Istana Negara Jakarta, Kamis (10/3/2022). (ANTARA FOTO/HO/Setpres-Muchlis Jr/wpa/YU.)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2023. Perpres itu berisi tentang hak keuangan fasilitas lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita Nusantara.

Dalam Perpres 13/2023, diatur mengenai gaji pokok, tunjangan hingga dana operasional. Di Pasal 5, fasilitas lainnya bagi Kepala Badan Otorita IKN juga diberikan fasilitas setingkat menteri.

Perpres tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 30 Januari 2023.

Sementara, Wakil Kepala IKN diberikan fasilitas setingkat wakil menteri.

Baca Juga: 47 Apartemen Akan Dibangun di IKN buat ASN dan TNI-Polri, Dana Rp9,4 T

Baca Juga: Sub Holding PLN akan Membangun PLTS untuk IKN Nusantara

1. Hak keuangan Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN diberikan terhitung sejak dilantik

Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono (kiri) dan Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe (kanan) (Dokumentasi ADB, ANTARA FOTO)

Di Pasal 6, hak keuangan dan fasilitas Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN diberikan terhitung sejak dilantik.

Berdasarkan Pasal 7, hak keuangan dan fasilitas akan dicabut bila Kepala atau Wakil Kepala Otorita IKN berhenti atau diberhentikan.

2. Gaji dan tunjangan Kepala Otorita IKN

Bambang Susantono (ANTARA/Nyoman Budhiana)

Berikut gaji dan tunjangan Kepala Otorita IKN:

- Gaji pokok: Rp5.040.000,00
- Tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan tunjangan beras: Rp648.840,00
- Tunjangan jabatan: Rp13.608.000,00
- Tunjangan kinerja: Rp153.4222.000,00
Total: Rp172.718.840,00

Selain itu, Kepala Otorita IKN juga berhak mendapat dana operasional Rp178.000.000,00. Dana operasional diberikan dengan ketentuan 80 persen secara lumpsun dan sebesar 20 persen untuk dukungan operasional lainnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya