Jakarta, IDN Times - Usulan cuti melahirkan selama enam bulan disambut baik oleh Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). Setidaknya usulan cuti melahirkan enam bulan itu termuat dalam Rancangan Undang-Undang Kesehatan Ibu dan Anak (RUU KIA).
Adapun maksud dari usulan cuti melahirkan enam bulan tersebut adalah bagian dari mewujudkan generasi unggul dan berkualitas.
Lalu, kenapa usulan ini dianggap perlu didukung? Yuk simak catatannya menurut Kemenko PMK.
