Semua Beda Usul, Heru Budi Tentukan Nilai UMP DKI 2023 Berapa?
Unsur pekerja usul UMP DKI 2023 Rp5,1 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Para pekerja mengusulkan agar kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta di 2023 sebesar 10,55 persen. Terkait hal ini, Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI, Nurjaman, mengatakan usulan itu tidak mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) maupun Peraturan Pemerintah (PP).
"Usul total kenaikan upah pekerja dalam sidang pengupahan kedua di Balai Kota Jakarta pada Selasa ini sebesar Rp5.131.000 tersebut tidak mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Upah Minimum 2023," kata Nurjaman disitat Antara, Rabu (23/11/2022).
Padahal, kata dia, dalam Permenaker itu, ditentukan bahwa kenaikan UMP 2023 maksimal adalah 10 persen.
Baca Juga: Apindo Khawatir Pengusaha Enggan Berinvestasi karena Kenaikan UMP
1. Usulan pekerja juga tak mengacu PP
Nurjaman juga mengatakan, para unsur pekerja juga dinilai tak mengacu pada PP nomor 36 Tahun 2021 untuk menentukan UMP DKI 2023.
"Karenanya dari teman-teman pekerja untuk UMP (DKI) 2023, menurut saya ini tidak mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 dan tidak mengacu Permenaker Nomor 18 Tahun 2022," ujar dia.
Baca Juga: KADIN Kritik Kenaikan UMP 2023, Singgung soal Kondisi Bisnis