TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

11 Nama Calon Hakim Agung Sudah Masuk DPR, Bagaimana Peluangnya?

DPR gelar fit and proper test pekan depan 

Wakil Ketua Umum Gerindra Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (17/9/2021). (IDN Times/Sachril Agustin)

Jakarta, IDN Times - Komisi Yudisial (KY) telah mengajukan nama-nama calon hakim agung ke DPR. Dengan masuknya nama-nama itu, kata anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman, DPR akan segera melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap mereka.

"InsyaAllah mungkin hari Senin atau Selasa prosesnya, maksimal Kamis selesai rangkaian proses fit and proper test," ujar Habiburokhman di kompleks parlemen, Jumat (17/9/2021).

Baca Juga: DPR Terima 11 Nama Calon Hakim Agung dari Komisi Yudisial, Siapa Saja?

1. DPR tentukan apakah 11 calon hakim agung disetujui atau tidak

(Ilustrasi majelis hakim) IDN Times/Sukma Shakti

Habiburokhman menjelaskan, DPR menerima 11 nama calon hakim agung pada Jumat pagi tadi. Setelah selesai fit and proper test, sambungnya, DPR akan menentukan apakah 11 calon hakim agung ini disetujui atau tidak.

"Kemungkinannya kan kalau diatur di Undang-Undang setelah adanya putusan MK (Mahkamah Konstitusi), DPR bisa menyetujui atau menolak. Jadi bisa saja setujui semuanya sebelas-sebelasnya, bisa disetujui sebagian, bisa ditolak atau tidak disetujui keseluruhannya. Tergantung nanti kita melihat performa para calon hakim agung dalam rangkaian fit and proper," ujar Habiburokhman.

Baca Juga: Krisdayanti Blak-blakan Soal Gaji dan Tunjangan yang Diterima di DPR

2. Ketua DPR sebut pemilihan hakim agung akan dilakukan secara transparan

Ketua DPR dari fraksi PDI Perjuangan, Puan Maharani (IDN Times/Irfan Fatthurohman)

Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani memastikan, pemilihan hakim agung akan dilakukan secara transparan kepada publik.

"Proses pemilihan calon hakim agung akan dilakukan secara terbuka, transparan, partisipatif dan akuntabel,” kata Puan dalam keterangannya, Jumat ini.

Mantan Menko PMK itu menambahkan, nama-nama calon hakim agung yang disampaikan KY ke DPR RI telah diseleksi dengan memperhatikan rekam jejaknya. Puan pun ingin para calon hakim agung ini independen.

Tujuannya, agar kepercayaan publik terhadap kinerja peradilan dan proses penegakan hukum Indonesia terbangun.

“Meskipun proses pemilihan calon hakim agung dilakukan di DPR, namun calon hakim tersebut harus bebas dari pengaruh kepentingan politik dan independen,” ungkap Puan.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya