TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

3 Hakim Agung Lolos Uji Kepatutan DPR, Tak Termasuk Triyono Martanto

Triyono banyak dicecar soal harta kekayaan yang meroket

Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul di Ruang Fraksi PDIP DPR RI, Selasa (12/7/2022). (IDN Times/Melani Putri)

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi III DPR akhirnya telah menyelesaikan proses uji kepatutan dan kelayakan terhadap sembilan calon hakim agung dan hakim ad-hoc pada 27 Maret-28 Maret 2023.

Hasilnya, Komisi III DPR memilih tiga hakim agung dari sembilan hakim yang ikut fit and proper test. Ketiga calon hakim agung yang terpilih yaitu Lucas Prakoso, Lulik Tri Cahyaningrum, dan Imron Rosyadi. 

"Jadi, ada tiga yang kami pilih. Itu ada Pak Lucas, Lulik, dan hakim agama Imron. Ya sudah hanya itu saja," ungkap pria yang akrab disapa Bambang Pacul itu di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (28/3/2023). 

Sementara, calon hakim agung bidang tata usaha negara (TUN) khusus pajak, Triyono Martanto, tidak ada dalam daftar nama calon hakim agung yang lolos. Saat proses uji kepatutan dan kelayakan berlangsung, sosok Triyono sedang menjadi sorotan dunia maya. Hal ini lantaran harta kekayaan yang Triyono tiba-tiba melejit dalam waktu singkat hingga puluhan miliar hingga menjadi perbincangan. 

"Itu tadi kan semua pandangan fraksi. Ketika itu ada lobi-lobi musyawarah, jadi akhirnya ketemu lah garis itu. Yang usulkan lain, ada. Tapi, kemudian mengerucut ke tiga (nama) itu, setelah lobi," tutur Bambang Pacul. 

Ia menyebut ketiga calon hakim agung itu bakal segera dibawa ke rapat paripurna DPR terdekat. "Iya, nanti dibawa (untuk disahkan) di rapat paripurna terdekat lah," kata politikus PDI Perjuangan tersebut.

Lalu, bagaimana dengan nasib tiga calon hakim ad hoc yang diusulkan Komisi Yudisial?

Baca Juga: Triyono Martanto Jelaskan Asal Harta Kekayaan dari Ibu hingga Rp51,2 M

1. Tiga calon hakim ad hoc dianggap belum ada yang punya pengalaman tangani perkara HAM

(Ilustrasi hakim) IDN Times/Sukma Shakti

Lebih lanjut, Bambang Pacul mengatakan, tiga calon hakim ad-hoc yang diusulkan KY tak ada yang diloloskan. Hal itu, kata dia, lantaran para calon dianggap belum memiliki kemampuan mumpuni. 

"Itu kan keputusan komisi. Kan komisi itu terdiri dari sekian banyak fraksi, gitu lho. Tapi, tadi yang saya dengar (calon hakim ad hoc) HAM belum punya pengalaman menangani HAM berat gitu. Gak tahu itu bener atau bohong ya," kata Bambang membocorkan isi rapat pleno soal penentuan calon hakim agung pada malam ini.

Berikut tiga calon hakim ad hoc HAM yang diusulkan KY:

1. M. Fatan Riyadhi (Mantan Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh)

Bidang kompetensi: Hak Asasi Manusia

2. Heppy Wajongkere Jabatan (Pengacara pada Firma Hukum Heppy Wojongkere & Partners)

Bidang kompetensi: Hak Asasi Manusia

3. Harnoto (Anggota Polisi Republik Indonesia)

Bidang kompetensi: Hak Asasi Manusia.

2. Triyono Martanto sudah tiga kali gagal ikut seleksi hakim agung

Calon Hakim Agung Triyono Martanto (Dok.IDN Times/Mahkamah Konsitusi)

Sementara, calon hakim agung Triyono Martanto mengaku sudah empat kali mengikuti seleksi calon hakim agung. Hal itu ia sampaikan saat uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di Komisi III DPR RI. 

Anggota Komisi III DPR RI, Adies Kadir, pada awalnya menyinggung pertemuannya dengan Triyono yang ketiga kalinya di DPR. "Ketemu lagi kita ya pak. Jadi, Pak Triyono ini berturut-turut pertama, kedua, dan ketiga. Kita masih segar ingatan karena berturut-turut ya, Pak," kata Adies dari meja pimpinan sidang, pada Selasa (28/3/2023). 

Triyono menjelaskan, ia memang sudah pernah mengikuti seleksi calon hakim agung sebanyak tiga kali. Sehingga pada tahun ini, ia mengikuti seleksi untuk yang keempat kalinya. 

"Jadi, saya 2019 dulu ikut (seleksi), kemudian 2020. Pada saat itu tidak ada hakim agung dari Tata Usaha Negara (TUN) yang diloloskan oleh KY," ujar Triyono.

Kemudian, Triyono mengikuti kembali seleksi calon hakim agung pada 2021 dan lolos oleh Komisi Yudisial (KY) ke DPR. Namun pada 2021, dia tak disetujui DPR.

Baca Juga: Profil Triyono Martanto, Calon Hakim Agung dengan Harta Rp51,2 Miliar

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya