Walikota Tasikmalaya Jadi Tersangka Korupsi Dana Perimbangan
Budi Budiman disebut memberi suap Rp700 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Walikota Tasikmalaya, Budi Budiman sebagai tersangka korupsi dana perimbangan. Konfirmasi disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan melalui pesan pendek pada Rabu malam (24/4).
"Ya, benar (sudah dijadikan tersangka)," ujar Basaria melalui pesan pendek kepada IDN Times.
Budi menjadi tersangka yang masih ada kaitannya dengan pejabat Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo. Yaya sudah divonis oleh majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 6,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Rencananya, status hukum Budi akan diumumkan pada Jumat esok. Sebelumnya, pada Rabu kemarin penyidik lembaga antirasuah sudah melakukan penggeledahan di ruang kerja Budi. Lalu, apa saja yang disita dari lokasi tersebut?
Baca Juga: Rekam Jejak Sofyan Basir, Mantan Bankir yang Jadi Tersangka Korupsi
1. Penyidik KPK menyita dokumen pembahasan anggaran
Sementara, ketika ditanyakan secara terpisah, juru bicara KPK, Febri Diansyah tidak membantah ada penggeledahan di daerah Tasikmalaya. Salah satu barang bukti yang disita yakni dokumen pembahasan anggaran.
"Memang ada proses penggeledahan di kantor Walikota Tasikmalaya, dilakukan pada Rabu pagi dan siang. Tim menyita sejumlah dokumen terkait pembahasan anggaran," ujar Febri kepada media pada Rabu malam di gedung KPK.
Berdasarkan informasi, tim KPK berada selama 8 jam di ruang kerja Budi. Begitu selesai, penyidik keluar dari Balai Kota Tasikmalaya. Mereka membawa koper dan boks plastik sekitar pukul 18:40 WIB.
Baca Juga: PAN Copot dan Ganti Posisi Taufik Kurniawan di DPR