TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Walikota Tasikmalaya Jadi Tersangka Korupsi Dana Perimbangan

Budi Budiman disebut memberi suap Rp700 juta

Ilustrasi Gedung KPK. (IDN Times/Santi Dewi)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Walikota Tasikmalaya, Budi Budiman sebagai tersangka korupsi dana perimbangan. Konfirmasi disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan melalui pesan pendek pada Rabu malam (24/4). 

"Ya, benar (sudah dijadikan tersangka)," ujar Basaria melalui pesan pendek kepada IDN Times

Budi menjadi tersangka yang masih ada kaitannya dengan pejabat Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo. Yaya sudah divonis oleh majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 6,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta. 

Rencananya, status hukum Budi akan diumumkan pada Jumat esok. Sebelumnya, pada Rabu kemarin penyidik lembaga antirasuah sudah melakukan penggeledahan di ruang kerja Budi. Lalu, apa saja yang disita dari lokasi tersebut?

Baca Juga: Rekam Jejak Sofyan Basir, Mantan Bankir yang Jadi Tersangka Korupsi

1. Penyidik KPK menyita dokumen pembahasan anggaran

ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

Sementara, ketika ditanyakan secara terpisah, juru bicara KPK, Febri Diansyah tidak membantah ada penggeledahan di daerah Tasikmalaya. Salah satu barang bukti yang disita yakni dokumen pembahasan anggaran. 

"Memang ada proses penggeledahan di kantor Walikota Tasikmalaya, dilakukan pada Rabu pagi dan siang. Tim menyita sejumlah dokumen terkait pembahasan anggaran," ujar Febri kepada media pada Rabu malam di gedung KPK. 

Berdasarkan informasi, tim KPK berada selama 8 jam di ruang kerja Budi. Begitu selesai, penyidik keluar dari Balai Kota Tasikmalaya. Mereka membawa koper dan boks plastik sekitar pukul 18:40 WIB. 

2. Di dalam surat tuntutan Yaya Purnomo, Budi disebut memberi uang senilai Rp700 juta kepada pejabat Kemenkeu

IDN Times/Cije Khalifatullah

Budi sudah pernah dipanggil oleh penyidik KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi bagi Yaya yang saat itu masih berstatus tersangka. Kepada media, ia mengaku ditanya soal pengajuan proposal APBN 2018. 

"Biasa sajalah. (Ditanya) terkait tentang proposal untuk APBD 2018," ujar Budi kepada media pada Agustus 2018 lalu. 

Ia juga sempat hadir di persidangan sebagai saksi untuk Yaya yang ketika itu sudah menjadi terdakwa. Ia mengaku tidak pernah memberikan suap agar proposal anggarannya dipenuhi. 

Namun, di dalam surat tuntutan, justru terkuak Budi memberikan uang senilai Rp700 juta kepada Yaya. Dana tersebut kemudian dibagikan oleh Yaya kepada Wabendum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Puji Suhartono dan seseorang bernama Rifa Surya. 

3. Majelis hakim menyatakan pejabat Kemenkeu menjanjikan delapan daerah mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK)

(Penyidik KPK ketika tengah menggeledah kantor pusat PLN pada 2018) ANTARA FOTO/Aprilio Akbar

Di dalam sidang putusan Yaya Purnomo, majelis hakim mengatakan mantan pejabat di Kemenkeu itu terbukti bersalah dengan menerima gratifikasi terkait dengan jasa. Ia menerima gratifikasi itu bersama-sama dengan Rifa Surya dengan menjanjikan delapan daerah mendapatkan alokasi anggaran DAK dan DID pada APBN tahun 2018. 

Delapan daerah tersebut yakni Kabupaten Halmahera Timur, Kabupaten Kampar, Kota Dumai, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kota Balikpapan, Kabupaten Karimun, Kota Tasikmalaya, dan Kabupaten Tabanan.

Baca Juga: PAN Copot dan Ganti Posisi Taufik Kurniawan di DPR

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya