Setya Novanto Mengaku Kesulitan Bayar Uang Pengganti Korupsi e-KTP
Padahal, harta kekayaannya mencapai Rp 114 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Terpidana kasus mega korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto, mengaku kesulitan membayar uang pengganti senilai US$ 7,3 juta atau setara Rp 106 miliar. Sementara, pada Kamis (13/9), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru mengeksekusi uang senilai Rp 1,11 miliar sebagai bentuk pembayaran cicilan ketiga.
Saking merasa kesulitannya, ia meminta agar kurs yang digunakan adalah tahun 2011 ketika peristiwa tindak kejahatan itu terjadi. Pada saat itu, kursnya tidak semahal sekarang yang per dollarnya mencapai Rp 14.681.
Komentar itu disampaikan oleh Novanto ketika menjadi saksi persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (18/9). Ia menjadi saksi bagi terdakwa keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi dan sahabatnya, Made Oka Masagung.
"Saya kirim surat kepada KPK karena uang pengganti itu yang harus dibayar adalah USD, waktu dulu tidak tertera kurs (dollar ke rupiah) berapa. Saya minta jaksa KPK (agar menggunakan) USD yang lama," ujar Novanto di ruang sidang kemarin.
Hakim Yanto yang memimpin jalannya persidangan kemarin meminta agar mantan Ketua DPR itu berkoordinasi dengan jaksa KPK. Ia pun mengaku heran, mengapa permintaan itu baru disampaikan sekarang.
"Kenapa waktu diperiksa (sebagai) terdakwa enggak ngomong seperti ini? Begitu di sini diharapkan terbuka dan jujur, kok malah begini? Makanya permohonan Anda langsung ke KPK saja," ujar Hakim Yanto.
Lalu, bagaimana cara Novanto melunasi uang pengganti tersebut?
Baca Juga: Setya Novanto Pilih Cicil Bayar Uang Pengganti
1. Setya Novanto mulai menjual aset berupa tanah dan rumah
Istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor pada Selasa pagi (18/9) mendatangi gedung KPK untuk berkoordinasi dengan Unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK. Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Novanto melalui istrinya sudah berkomitmen untuk membayar uang pengganti secara bertahap.
Sebelumnya, lembaga antirasuah sudah melakukan pemindah bukuan uang di rekening Bank Mandiri milik Novanto senilai Rp 1,11 miliar.
"Pada Selasa (18/9) pihak Setya Novanto menyerahkan kembali surat kuasa pemindahan bukuan sala satu rekening bank yang bersangkutan. Maka, kami akan lakukan pengecekan dan pemindah bukuan ke rekening KPK," ujar Febri melalui keterangan tertulis kemarin.
Selain menyerahkan surat kuasa untuk mengambil uang di rekening lain, Deisti juga memberikan kuasa untuk menerima uang ganti rugi untuk tanah yang berlokasi di daerah Jatiwaringin. Tanah milik Novanto ikut tergusur untuk digunakan pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung.
Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu juga segera menjual bangunan di daerah Cipete, Jakarta Selatan.
"Uang hasil penjualan akan disetor ke rekening KPK sebagai bagian dari cicilan pembayaran uang pengganti. Estimasi total nilai tanah di Jatiwaringin, tanah dan bangunan di Cipete mencapai Rp 13 miliar," kata mantan aktivis korupsi itu.
Editor’s picks
Baca Juga: Ombudsman Temukan Sel Setya Novanto Tetap Mewah Pasca Sidak