KPU Minta Lembaga Survei Transparan Soal Sumber Dana
Sumber dana dilaporkan supaya hasil survei lebih fair
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mendorong lembaga survei melaporkan sumber dana yang dipakai untuk menggelar jajak pendapat dan riset.
KPU sebelumnya telah merilis Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
PKPU tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Jakarta pada 11 November 2022.
Baca Juga: Survei: Jelang 2024 Popularitas Golkar Kalahkan Gerindra dan PDIP
Baca Juga: Survei: Ganjar-Airlangga Unggul Meski Jokowi Endorse Capres Lain
1. Transparansi jadi salah satu syarat akreditasi di KPU
Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU RI August Mellaz menjelaskan pada prinsipnya keterbukaan aliran dana itu termasuk ke dalam salah satu komponen akreditasi.
"Prinsipnya ini kan lembaga survei yang akreditasinya di KPU, maka tentu kita punya kepentingan dan itu juga produk hukum yang sebelumnya sama. Jadi berasal dari mana sumber dananya, terus proses audit yang dilakukan. Saya kira gak jadi persoalan," kata Mellaz kepada awak media di Kantor KPU RI, Jumat (25/11/2022).
Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Publik Puas Kinerja Jokowi Jaga Ketahanan Ekonomi
Baca Juga: 14 DPW PPP Dukung Ganjar Maju Pilpres, Mardiono Bakal Ajukan ke KIB