Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)
Peristiwa pilu ini berawal saat tersangka yang merupakan teman dekat korban selama 9 bulan mengiming-imingi korban untuk bekerja di toko dan diminta tinggal di kontrakan. Namun, di kontrakan itu korban diperkosa oleh tersangka.
Selanjutnya, orang tua korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota, Senin (12/4/2021).
Penyidik menaikkan laporan tersebut menjadi penyidikan pada 6 Mei 2021 dan melakukan penetapan tersangka AT pada 19 Mei 2021.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius mengatakan, lambatnya penanganan kasus ini karena tidak adanya saksi yang mengetahui pemerkosaan dan penjualan remaja tersebut secara langsung.
“Sedangkan dalam kasus persetubuhan di bawah umur seperti ini tidak didapatkan saksi yang mengetahui secara langsung sehingga penyiidik membutuhkan waktu yang lebih lagi untuk menentukan dua alat bukti,” kata Aloysius kepada IDN Times, Kamis (20/5/2021).
“Perkara naik sidik 6 Mei, penetapan tersangka 19 Mei, kendala dilapangan dalam proses ini adalah pelaku melarikan diri sejak awal dilaporkan,” ujarnya.
Karena AT mangkir dari panggilan polisi, Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota pun memasukan AT ke dalam daftar pencarian orang (DPO) pada (19/5/2021).
Aloysius mengatakan, polisi juga sempat mendatangi rumah tersangka namun AT tak ada di lokasi. Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota saat ini masih terus melakukan pengejaran terhadap AT.
AT kemudian menyerahkan diri pada Jumat (21/5/2021) pada waktu subuh. Dia sempat kabur ke Cilacap dan Bandung.