Jakarta, IDN Times - Anak berkewarganegaraan ganda (ABG) yang ingin kembali menjadi warga negara Indonesia (WNI), bisa mengajukan naturalisasi hingga 31 Mei 2024.
Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Baroto mengungkapkan, hal ini sesuai denganPasal 3A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Beleid itu berlaku selama dua tahun, dan akan segera berakhir 6 bulan lagi.
"Pasal istimewa yang memberikan kesempatan bagi ABG yang 'menjadi asing' untuk kembali menjadi WNI ini banyak memberikan kemudahan, namun memiliki batas waktu," ujar Baroto dalam keterangannya, dilansir Rabu (22/11/23).