Jakarta IDN Times – Anggota DPD RI yang juga aktivis perlindungan anak, Fahira Idris, mengapresiasi langkah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam memblokir iklan rokok di internet. Namun, keputusan pemblokiran tidak akan berdampak signifikan dalam menurunkan prevalensi perokok anak dan remaja usia 10-18 tahun, tanpa dibarengi kebijakan dan aksi di lapangan. Salah satunya memberi sanksi tegas kepada mereka yang menjual rokok kepada anak-anak.
Dalam siaran persnya yang diterima redaksi pada Selasa (18/6/2019), Fahira mengungkapkan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau sudah mengatur larangan menjual rokok kepada anak di bawah 18 tahun. Namun, dalam PP ini, sanksi bagi yang melanggar tidak tegas dan tidak jelas.