Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi penusukan. (IDN Times/Mia Amalia)
Ilustrasi penusukan. (IDN Times/Mia Amalia)

Depok, IDN Times - Polsek Cimanggis telah mengamankan tersangka Rifqi Tri Laksono (27), yang menusuk bapaknya, Saimin (64), terkait keinginan korban ingin menikah lagi dan permasalahan harta. Polsek Cimanggis telah mengamankan pisau dapur yang digunakan tersangka untuk menusuk korban di rumahnya kawasan Kampung Tipar, Cimanggis, Kota Depok.

Kapolsek Cimanggis, Kompol Arief Budiharso mengatakan, penusukan yang dilakukan tersangka kepada korban menggunakan pisau. Akibatnya korban mengalami luka pada bagian perut dan Polsek Cimanggis telah mengamankan tersangka.

"Dari lokasi kita sudah amankan satu orang, yakni anaknya, ditusuk menggunakan pisau dapur," ujar Arief kepada IDN Times, Selasa (3/10/2023).

1. Korban ingin menjual ruko dan rumah tanpa sepengetahuan anaknya

Kapolsek Cimanggis, Kompol Arief Budiharso saat ditemui IDNTimes di kantor Polsek Cimanggis, Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Arief menuturkan, tersangka merupakan anak ketiga dari korban dan perselisihan tersebut dipicu permasalahan keluarga. Korban berkeinginan menjual harta keluarga tanpa mengkonfirmasi kepada anaknya dan menjadi pertanyaan tersangka sehingga timbul perdebatan.

"Ada luapan emosi lah memicu adanya penusukan tersebut. Intinya masalah harta keluarga," tutur Arief.

Saat disinggung penusukan akibat korban ingin menikah lagi, Arief mengamini hal tersebut namun tidak menjadi penyebab utama tersangka menusuk korban. Penusukan diakibatkan permasalahan harta keluarga yang ingin djual korban.

"Kalau hartanya sih belum terjual, baru rencana mau dijual yaitu ruko dan rumah," terang Arief.

2. Tersangka terancam hukuman lima tahun

Kediaman rumah korban yang menjadi awal penikaman anak kepada bapaknya di Kampung Tipar, Cimanggis, Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Sebelumnya hubungan antara korban dan tersangka tidak mengalami masalah dan cenderung baik. Namun semenjak perdebatan tersebut, tersangka secara spontanitas menusuk korban di halaman rumah korban.

"Tersangka dan korban tidak tinggal satu rumah, tersangka sudah berkeluarga. Penusukan di tempat mediasi tadi di pekarangan rumah yang ditinggali korban sendiri," kata Arief.

Atas kasus tersebut, Polsek Cimanggis menetapkan anaknya sebagai tersangka karena menusuk korban yang merupakan bapaknya. Atas peristiwa tersebut, tersangka dijerat Pasal 351 tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat.

"Kita kaji lagi pasal yang disangkakan, tersangka akan dihukum penjara kurang lebih lima tahun," tegas Arief. 

3. Diduga masalah harta dan ingin menikah kembali

Lokasi area korban yang sempat meminta pertolongan usai ditusuk anaknya di Kampung Tipar, Cimanggis, Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Sebelumnya, Ketua lingkungan setempat, Sukamto, membenarkan sempat menerima laporan penusukan yang dilakukan anak kepada bapaknya, yang diduga dipicu permasalahan keluarga. Dia mengaku kaget saat korban datang ke rumahnya dalam keadaan bersimbah darah akibat luka tusukan.

“Informasi yang saya tahu, anaknya bercerita ya, mungkin bapaknya mau nikah lagi, kemungkinan loh,” ujar dia.

Selain masalah pernikahan, penusukan diduga karena permasalahan harta. Diduga terjadi perebutan harta antara anak dan orang tuanya.

“Kalau rebutan saya gak tahu pasti, pokoknya masalah terkait harta,” ucap Sukamto.

Editorial Team