Seorang menantu dan anak kompak menggugat mertua dan ibu kandungnya secara perdata di Garut, Jawa Barat. Tidak tanggung-tanggung, jumlah gugatan yang mereka layangkan adalah senilai Rp 1,8 miliar. Sang ibu, Situ Ruhayah pun harus merasakan panasnya kursi pesakitan.
Dikutip Liputan6.com, (30/3), sang anak, Yani Suryani dan suaminya, Handoyo Adianto akhirya buka suara. Mereka mengaku terpaksa mengambil langkah tersebut karena sejumlah jalan komunikasi yang mereka tempuh menemui jalan buntu. Keduanya juga mengklaim bahwa tuntutan tersebut wajar karena sesuai dengan perhitungan kurs rupiah dan emas yang berlaku saat ini.
Handoyo menegaskan bahwa nilai kurs dulu dan nilai kurs sekarang tidak sama. Dia pun mencontohkan rumah tetangga sang ibu mertua yang kala itu hanya seharga 40 juta Rupiah dan saat itu harga emas masih 50 ribu Rupiah. Menurutnya, nilai tuntutan 1,8 Miliar Rupiah tersebut sudah sesuai dengan dengan perundangan nilai properti yang ada saat ini.