Ilustrasi mobil dinas milik TNI Angkatan Darat (AD) (Tangkapan layar YouTube Angkatan Darat)
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, TB Hasanuddin, sempat mengungkap mobil yang ditumpangi perempuan yang membentak ibu Arteria Dahlan memiliki nomor polisi 75194-03. Jenisnya adalah Mitsubishi Pajero Sport dan berkelir hijau ala militer.
Mobil militer itu ternyata merupakan kendaraan dinas TNI Angkatan Darat Kodam Jaya.
"Kendaraan itu digunakan oleh seorang Brigjen TNI yang dulu di Kodam Jaya tetapi kini sudah berpindah tugas ke BIN (Badan Intelijen Negara). Kasusnya saat ini sedang ditelusuri oleh pejabat berwenang dalam hal ini polisi militer," ungkap Hasanuddin kepada media pada Senin, 22 November 2021.
Sementara, ketika ditelusuri lebih lanjut, TB Hasanuddin mengatakan, perempuan itu berada di Terminal 2 di area kedatangan bersama pria yang berpangkat Brigadir Jenderal. Namun, ia masih memeriksa hubungan perempuan tersebut dengan Brigjen TNI itu.
"Terkait hubungan keduanya masih kami telusuri," kata dia.
Cekcok rupanya sudah dimulai di dalam kabin pesawat. Baik Arteria maupun ibunya serta perempuan itu menumpang pesawat NAM Air dari Bali dan tiba pada Minggu malam, 21 November 2021. Perempuan itu kesal karena staf Arteria yang tengah menurunkan barang dari kompartemen dianggap menghalangi jalannya.
Mobil dinas TNI sendiri penggunaannya mengikuti aturan dari ketentuan Panglima TNI. Di sana jelas tertulis, kendaraan dinas hanya untuk kegiatan operasional TNI dan dilarang digunakan untuk kepentingan pribadi.
Sedangkan, bagi ASN penggunaan kendaraan dinas sudah ditetapkan aturannya dalam Peraturan Menpan RB Nomor PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disipilin Kerja Menpan RB. Di halaman ke-12 soal penggunaan kendaraan dinas operasional tertulis tiga poin yaitu:
- Kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi
- Kendaraan dinas operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor
- Kendaraan dinas operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas izin tertulis pimpinan instansi pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya